Rabu, 23 Desember 2015

[Fan Fiction] Gone (tugas softskill individu Bahasa Indonesia)

Title: Gone
Length: Oneshoot
Author: Alifa Rasmi Pramudita (@pramuditalifaa)
Genre: Drama, Romance, Sad
Main Cast: Kim You Jung & Kim Minseok (Xiumin)
Support Cast: Suho & Chanyeol

Xiumin POV

Seperti biasanya aku selalu memeriksakan kesehatan jantungku di rumah sakit ini. Ya, aku memiliki penyakit jantung yang terkadang bisa kambuh kapan saja dan dimana saja tanpa aku tau. Aku kesini di antar oleh bodyguardku yang selalu menemaniku kemana saja, takut-takut terjadi sesuatu padaku saat aku sedang berpergian, seperti tiba-tiba jantungku kambuh. Aku selalu di tangani oleh dokter spesialis jantungku ini, dia bernama dokter Suho. Dokter Suho ini yang selalu menanganiku, jadi dia sangat tau betul tentang penyakitku ini.

"Apakah kamu masih suka merasakan sakit di bagian dadamu?" tanya dokter Suho kepadaku.
"Terkadang dok."
"Baiklah kalau begitu saya akan berikan lagi obat pengurang rasa sakit untuk jantungmu. Nanti kamu bisa tebus obatnya di bagian administrasi.” Dokter Suho memberikanku secarik kertas yang berisi resep obat yang harus aku tebus.
"Baik dok, kalau begitu saya permisi dulu. Terimakasih dok."

Setelah diberikan resep obat tadi oleh dokter Suho aku langsung menuju bagian administrasi untuk menebus obatku. Tetapi di tengah perjalanan aku berpapasan dengan seorang gadis cantik yang kelihatannya dia buta. Bisa di lihat karna dia menggunakan tongkat untuk membatunya berjalan. Langkahku terhenti. Penasaran dengan gadis itu aku bertanya pada bodyguardku, "Siapa gadis itu?" tanyaku.
"Sudahlah tuan, kita harus cepat menebus obatmu lalu kita langsung pulang."
"Ah kau ini cerewet sekali"
Kesal dengan bodyguardku, aku langsung melanjutkan langkahku kembali menuju bagian adminiatrasi.


You Jung POV

Akhirnya aku sampai di tempat tujuanku, menemui orang yang sangat aku cintai. Sekarang aku hanya memiliki dia setelah ibuku telah meninggal dunia saat melahirkanku.
"Hai ayah..." sapaku dengan ceria
"Hai sayang, akhirnya kau datang juga"
"Bagaimana mungkin aku tidak datang, aku kan sudah janji pada ayah akan menemui ayah setelah aku selesai les piano"

Ayahku adalah seorang dokter spesialis jantung di rumah sakit ini. Dia sudah sangat berpengalaman mengenai penyakit jantung. Tak heran sudah banyak sekali pasien yang dia tangani.
"Baiklah karna kau sudah disini ayah akan mengajakmu makan siang di luar"
Inilah hal yang paling aku sukai yang aku lakukan hanya berdua dengan ayahku. Menghabiskan waktu selang kita dengan sekedar makan siang itu sudah menjadi hal spesial untukku.

***

Xiumin POV

Hari ini adalah hari pertama aku mengikuti les piano lagi setelah aku mengistirahatkan diriku dari aktivitas bermain piano untuk fokus pada penyakit jantungku. Tapi tidak melakukan aktivitasku ini malah membuatku semakin bosan dan semakin teringat terus dengan penyakit jantungku itu. Aku harus mempunyai kegiatan untuk melupakan sejenak tentang penyakit jantungku.

"Selamat datang kembali Xiumin, selamat berlatih piano lagi setelah kau libur panjang dari aktivitas les pianomu" sapa lembut dari guru les pianoku, Chanyeol.
"Terimakasih. Aku sengaja kembali les piano karna aku tidak bisa hanya berdiam diri saja dirumah dan tidak melakukan aktivitas apa-apa. Karna itu membuatku selalu ingat dengan..."
"Ya, aku mengerti Xiumin" potong guru Chanyeol.
"Baiklah kalau begitu kita langsung mulai saja les piano hari ini. Bisakah kau memainkan piano dengan lagu ini?" guru Chanyeol menaruh kertas lagu di hadapanku, lebih tepatnya kertas itu ditaruh di tempat di piano itu yang memang sudah di sediakan.
"Baiklah akan aku coba mainkan"
Dengan tenangnya aku memainkan jemariku di tuts-tuts piano itu. Sampai akhirnya aku melihat seorang gadis yang sepertinya aku pernah bertemu dengan dia sebelumnya. Ya, dia adalah gadis buta yang kemarin sempat berpapasan denganku di rumah sakit setelah aku memeriksakan kesehatan jantungku. Tanpa aku sadari ternyata nada-nada yang aku mainkan menjadi kacau karna konsentrasiku terpecah karna melihat gadis itu.


"Hey Xiumin, apa yang kau lakukan? Kenapa permainanmu menjadi kacau?" tegur guru Chanyeol menyadarkanku.
"Hah?! Ti..tidak apa-apa guru. Maafkan aku" aku kembali berkonsentrasi memainkan tuts-tuts pianoku.

Selesai les piano aku berniat untuk langsung menuju mobil yang sudah ditunggu juga oleh bodyguardku. Tapi belum sampai aku keluar aku melihat gadis yang tadi sedang duduk di sofa yang ada di ruang tengah tempat les pianoku itu sambil memandang kosong di depannya. Penasaran denganya aku menghampirinya. "Hai, kau sedang apa disini?"
Merasa kaget gadis itu langsung bertanya kepadaku, "Ka...kau siapa?" gadis itu merasa takut denganku.
"Perkenalkan namaku Xiumin. Namamu siapa?" tanyaku dengan lembut.
"Namaku You Jung"
Akhirnya aku bisa tau siapa nama gadis itu. "Kau sedang apa disini?" tanyaku kembali.
"Aku ingin les piano disini."
Jadi ternyata dia juga les piano disini. Mendengarnya itu membuat hatiku merasa senang.

Tapi tak lama kemudian You Jung di panggil oleh guru Chanyeol untuk masuk kedalam ruangan tempat les piano. "Aku harus masuk dulu karna sudah di panggil oleh guruku. Sampai bertemu lagi Xiumin" dia tersenyum kepadaku dan langsung pergi meninggalkanku, ikut dengan guru Chanyeol masuk ke dalam. Tak lama kemudian giliranku yang di panggil oleh bodyguardku untuk masuk ke dalam mobil.

***

Hari berikutnya aku kembali les piano. Kali ini aku sedikit merasa senang karna sudah mengetahui kalau You Jung juga les piano di tempatku. Setelah sampai aku duduk dulu untuk menunggu giliranku. Penasaran siapa yang sedang di ajar oleh guru Chanyeol aku pun mengintip dari jendela kecil yang ada di pintu ruangan itu. Disana aku melihat You Jung lah yang sedang di ajar oleh guru Chanyeol. You Jung memang memiliki kelebihan di balik kekurangannya itu. Di samping dia buta ternyata dia bisa memainkan piano. Tapi entah kenapa permainan You Jung kali ini sepertinya sedang kurang bagus. Terlihat dari guru Chanyeol yang sedikit kesal dengan You Jung. Tak lama guru Chanyeol pergi meninggalkan You Jung sendiri dengan piano itu. Dengan diam-diam aku memasuki ruangan tempat latihan piano itu dan langsung duduk di sebelah You Jung.
"Ah, siapa kau?" tanya You Jung kaget dengan kehadiranku.

"Jangan khawatir, ini aku Xiumin" aku mencoba menenangkan You Jung.
"Apa yang kau lakukan disini Xiumin? Bagaimana nanti jika guru Chanyeol datang?" tanya You Jung khawatir.
"Tenang saja, tidak akan" cobaku untuk menenagkannya. "Bolehkah aku yang memainkan lagu ini untukmu?"
"Coba saja kalau kau bisa?" goda You Jung.
"Baiklah, kau pasti akan tercengang dengan permainanku ini" balasku yang membuat You Jung tertawa.
Melihat You Jung tertawa seperti itu membuat hatiku terasa tentram dan damai, dan mengembalikan semangat hidupku lagi. Tanpa berlama-lama lagi aku langsung memainkan jemariku di atas tuts-tuts piano ini, dan terlihat disana lengkungan ke atas bibir merah muda kepunyaan You Jung dan dia juga ikut memainkan tuts-tuts piano itu.


Untung saja aku cepat menyadari kedatangan guru Chanyeol, aku langsung bersembunyi di balik piano itu. "Kenapa kau jadi bisa memainkan lagu itu dengan baik?" tanya guru Chanyeol kepada You Jung. You Jung yang merasa kaget dengan kedatangan tiba-tiba guru Chanyeol langsung menjawab pertanyaan guru Chanyeol dengan gugup, "Ak...aku tadi mencobanya lagi guru"
"Baguslah, kalau begitu teruskan lagi, aku ingin keluar sebentar" kembali lagi guru Chanyeol meninggalkan You Jung sendirian, dan aku langsung keluar dari tempat persembunyianku.
"Xiumin... Xiumin..." panggil You Jung. "Hai aku disini" kembali lagi aku duduk di samping You Jung. "Kau tadi dimana saat guru Chanyeol datang?"

"Aku bersembunyi di belakang piano ini" aku tersenyum kepada You Jung.
"Hufft...syukurlah, aku sudah panik tadi"
Tak lama tiba-tiba aku merasakan sakit di bagian dadaku, cepat-cepat aku memakan obat pengurang rasa sakitku yang diberikan oleh dokter Suho. Mendengar bunyi-bunyian dari gerakanku You Jung bertanya, "Kau kenapa Xiumin?"
"Aku tidak apa-apa" terpaksa aku harus berbohong, aku tidak mau sampai You Jung tau penyakitku. Aku mengambil permen stroberi yang ada di piring kecil yang ada di atas piano dan langsung menyuapinya ke mulut You Jung untuk mengalihkan pembicaraan.
"Coba buka mulutmu aaa......" You Jung membuka mulutnya dan aku langsung memasukan permen itu ke mulutnya. Tak lama You Jung tersenyum.

Setelah aku selesai les piano dan ingin pulang, aku melihat You Jung yang ternyata dia belum pulang. Dia masih duduk di sofa yang kemarin dia sempat duduk disini juga. Aku mencoba menghampirinya dan bertanya padanya, "Kenapa kau masih belum pulang juga?"
"Eoh Xiumin, aku masih menunggu ayahku menjemputku" ternyata dia masih menunggu di jemput oleh ayahnya.
"Bolehkah aku duduk di sampingmu? Aku ingin menemanimu sampai ayahmu datang"
"Silahkan saja Xiumin" dia mempersilahkanku duduk di sampingnya untuk menemaninya sampai ayahnya datang. Tak lama kemudian aku melihat seorang laki-laki yang sangat aku kenal, dia dokter Suho. Dokter Suho berjalan menghampiri aku dan You Jung.

"Xiumin? Apa yang kau lakukan disini?" mendengar dokter Suho bertanya padaku You Jung langsung memotong, "Ayah?" aku bingung, ternyata dokter Suho adalah ayahnya You Jung.
"Ayah kenal dengan Xiumin?" sebelum dokter Suho menjawab pertanyaan anaknya itu, aku lebih dulu membisikkan dokter Suho suatu hal.

"Bisakah anda tidak bilang kepada You Jung kalau aku ini pasienmu dan aku mempunyai penyakit jantung?" aku memohon kepada dokter Suho. Dokter Suho pun mengangguk dengan ragu tanda mengiyakan pertanyaanku. "Ayo You Jung kita harus pulang" langsung saja dokter Suho menggandeng You Jung membawa You Jung keluar dari tempat itu tanpa menjawab pertanyaan You Jung tadi dan langsung meninggalkanku sendirian.

You Jung POV

Di mobil, belum ada dari aku dan ayah yang coba membuka pembicaraan, sampai akhirnya aku yang memberanikan diri memulai bicara duluan.
“Ayah, kau belum menjawab pertanyaanku yang tadi?”
“Pertanyaan yang mana sayang?”
“Pertanyaan apakah ayah sudah kenal dengan Xiumin sebelumnya?”
Lama ayah tidak menjawab sampai aku panggil lagi, “Ayah?”
“Ya sayang?” tersadar dari lamunannya ayah langsung menjawab, “Ya, Xiumin itu adalah anak dari teman ayah” jawab singkat ayah.
Merasa puas aku tidak bertanya lagi pada ayah.

***

Xiumin POV

Hari ini kembali lagi aku untuk memeriksakan kesehatan jantungku ke dokter Suho. Selesai di periksa tidak lama dokter suho bilamg kepadaku, “Bisakah kau menjauhi You Jung?”
Kaget dengan pertanyaan dokter Suho, aku langsung bertanya padanya, “Memangnya kenapa dokter?”
“Karna aku tidak ingin hati You Jung hancur karna kepergianmu nanti.”
Dadaku terasa seperti tertusuk pedang panjang setelah dokter Suho berkata seperti itu. “Aku tidak bisa menjauh begitu saja dari You Jung, karna aku mencintai You Jung.”
“Tapi kau bisa menyakiti You Jung kalau nanti kau pergi untuk selamanya”
“Kau bilang aku bisa saja sembuh kalau aku selalu semangat dalam menjalani hidup, dan kini aku telah menemukan semangat yang sesungguhnya untuk aku bertahan hidup, yaitu anakmu You Jung.” Jelasku pada dokter Suho.
“Tapi aku ini hanya manusia biasa Xiumin, memang sudah tugasku untuk memberikan motivasi pada pasienku, tapi selebihnya itu keputusan Tuhan.”
“Aku tidak akan pernah menjauhi You Jung sampai kapan pun. Karna You Jung itu adalah hidupku! Aku permisi.” Langsung saja aku keluar dari ruangan dokter Suho.

***
Xiumin POV

Baru saja aku sampai di tempat les, guru Chanyeol langsung memanggilku dan menghampiriku. “Xiumin, maafkan aku karna aku belum sempat meminta pendapatmu dulu, tapi aku telah mendaftarkanmu dalam lomba piano nasional, aku harap kau tidak keberatan”
“Benarkah itu guru Chanyeol? Aku sama sekali tidak keberatan” balasku senang.
“Baguslah kalau begitu. Lombanya akan di mulai 2 minggu lagi, persiapkan dirimu dan terus berlatih” senyum guru Chanyeol.
“Baiklah guru” guru Chanyeol pun langsung meninggalkanku.

Di sudut lain aku melihat You Jung sedang duduk di sofa tempat dimana memang biasanya dia duduk untuk menunggu, dan aku menghampirinya. “Sedang apa kau disini?”
“Ah Xiumin, aku hanya ingin duduk saja disini”
“Apa kau ingin ikut aku pergi ke taman belakang?”
“Ya aku mau ikut denganmu”
Aku pun langsung mengajak You Jung ke taman belakang tempat lesku yang katanya sangat asri dan rindang itu karna di penuhi dengan pohon-pohon.

Disana ada sebuah bangku kayu yang di atasnya banyak daun-daun kering akibat berguguran. Sebelum aku dan You Jung duduk di bangku itu, aku membersihkan dulu bangku itu untuk aku dan You Jung duduki.
“Kau senang berada disini?” tanyaku pada You Jung.
“Aku sangat senang Xiumin. Disini terasa sangat sejuk dan tenang.” senyum itu muncul lagi dari bibir merah muda You Jung.
“Aku ingin memberitahukan kepadamu kalau aku ikut dalam lomba piano nasional 2 minggu lagi. Aku ingin kau duduk paling depan untuk mendukungku”
“Benarkah itu? Aku pasti akan duduk paling depan untuk mendukungmu”
“Apa kau janji?” tanyaku dengan mengangkat jari kelingkingku untuk di tautkan dengan jari kelingking You Jung sebagai tanda kalau You Jung sudah berjanji akan duduk paling depan untuk mendukungku.
“Ya, aku janji” aku mengambil tangan You Jung untuk membantunya menautkan jari kelingkingnya dengan jari kelingkingku. Disitu You Jung terlihat tersenyum dangat manis. Tak lama You Jung melepaskan tautan jari kami dan langsung meraba wajahku dengan kedua tangannya. Dia sepertinya sedang merasakan lekuk-lekuk wajahku, tanpa sadar aku menikmatinya dan menutup mataku untuk lebih menikmatinya. Lalu aku mengarahkan tangan You Jung untuk menyentuh bagian dadaku. “Kau itu adalah separuh hidupku You Jung” ucapku kepadanya sambil tersenyum.

Author POV

Tiba-tiba saja dada Xiumin merasakan sesak lagi seperti biasanya. Xiumin tidak boleh kambuh saat ini, karna Xiumin sedang bersama You Jung. Buru-buru Xiumin langsung mengambil obat di saku celananya dan memakan obat itu. Tapi tidak lama setelah Xiumin memakan obatnya dua bodyguardnya datang dari belakang Xiumin dan menyeret paksa Xiumin untuk pulang. Disana You Jung yang masih bingung dengan apa yang terjadi, dia hanya bisa diam dan masih terus mencari-cari sumber suara. Di sudut lain ternyata ada dokter Suho yang sedari tadi sudah memperhatiakn mereka berdua, dan dokter Suho juga yang menyuruh bodyguard Xiumin untuk menjauhkan Xiumin dari anaknya, You Jung.

Xiumin pun terus meronta-ronta untuk melepaskan dirinya dari kedua bodyguardnya itu yang terus saja menyeret-nyeret paksa Xiumin, dan tanpa di sengaja Xiumin menjatuhkan botol obatnya ke tanah. Merasa ada sesuatu yang jatuh You Jung meraba-raba tanah untuk mencari benda apa yang terjatuh tadi. Di temukannya sebuah botol yang berbentuk lonjong, langsung saja di pungut oleh You Jung. You Jung masih belum mengetahui botol apa yang dia ambil itu. Tak lama kemudian dokter Suho menghampiri You Jung untuk mengajaknya pulang.

***
Xiumin POV

Sudah 2 minggu berlalu sejak kejadian dimana aku di seret paksa oleh bodyguardku, sekarang aku sudah berada di backstage untuk mempersiapkan diri mengikuti lomba piano nasional itu. Di saat aku sedang merasakan gugup karna sebentar lagi giliranku tiba-tiba saja ada seseorang yang memegang punggungku. Saat aku berbalik ternyata itu You Jung yang datang untuk mendukungku sesuai janjinya dia akan datang dan duduk paling depan. Langsung di peluknya tubuh ramping You jung olehku.
“Aku pikir kau tidak akan datang”
“Mana mungkin aku tidak datang, aku kan sudah berjanji kepadamu”
Di belakang You Jung aku melihat dokter Suho yang juga datang untuk menemani You Jung.
“You Jung sudah mengatakannya semua padaku, bahwa dia sudah berjanji kepadamu untuk datang mendukungmu. Karna di keluarga kami itu tidak di ajarkan untuk melanggar janji yang sudah di buat” jelas dokter Suho.
“Terimakasih dokter Suho, kau sudah mengizinkan You Jung untuk mendukungku.” balasku ramah. “Dokter bisakah kita bicara sebentar?” aku pun langsung mengajak dokter Suho untuk menjauh dari You Jung, takut-takut You Jung mendengar pembicaraanku dengan dokter Suho.
“Dokter, bisakah kau melakukan hal yang ada di dalam surat ini? Kau boleh membukanya nanti setelah aku sudah tidak ada.”
“Apa maksud kau Xiumin?” dokter Suho pun bingung dengan permintaanku.
“Lakukan saja dokter, ini yang terbaik untuk anakmu, You Jung.” Langsung saja aku meninggalkan dokter Suho di sudut ruangan itu dan langsung kembali menghampiri You Jung.

“Apapun yang terjadi kau harus tetap semangat dalam menjalani hari-harimu.” terlihat You Jung yang bingung dengan ucapanku.
“Apa maksudmu Xiumin?”
Tanpa membalas pertanyaannya aku langsung memeluknya dengan erat, dan tanpa disadari air mataku sudah jatuh membasahi pipiku. You Jung yang masih saja bingung hanya diam menikmati pelukan yang aku berikan pada You Jung. Sudah giliranku untuk tampil aku langsung buru-buru menghapus air mataku lalu mengajak You Jung dan dokter Suho untuk duduk di kursi paling depan.

Saat aku sudah berada di atas panggung aku melihat You Jung dan dokter Suho duduk di sebelah guru Chanyeol. Mereka bertiga berada di barisan kedua setelah barisan para juri. Setelah aku memberikan hormat kepada penonton aku langsung duduk di kursi piano yang sudah di sediakan. Aku pun mulai memainkan jemariku di atas tuts-tuts piano tersebut. Masih dengan tenang aku memainkan lagu itu dengan pianoku, sampai tiba-tiba aku merasakan kepalaku membentur tuts-tuts piano itu dan keadaan menjadi gelap seketika.

You Jung POV

Aku merasakan tiba-tiba permainan piano Xiumin terhenti dan aku medengar orang-orang panik memanggil-manggil nama Xiumin. Aku masih bingung dengan apa yang terjadi dengan Xiumin. “Ayah apa yang terjadi dengan Xiumin??” ayahku masih belum menjawab. “Ayah jawablah pertanyaanku!” sampai akhirnya ada seseorang yang bilang kalau Xiumin telah meninggal. Di situ aku langsung merasakan sesak di dadaku dan tanpa aku sadari air mataku sudah keluar membanjiri pipiku. Aku langsung bangun dari dudukku untuk menghampiri Xiumin. Dengan sedikit meraba-raba akhirnya aku bisa menyentuh tubuh Xiumin yang sudah dingin itu. “Xiumin bagunlah, jangan meninggalkanku!” masih terus aku mengguncang-guncangkan tubuh Xiumin untuk membangunkannya. Ayahku lalu datang memelukku untuk menenangkanku.
“Sudahlah tenang You Jung, Xiumin sudah beristirahat dengan tenang”
Masih saja aku menguncang-guncangkan tubuh Xiumin untuk membangunkannya.
“Bangunlah Xiumin aku mohon!” tapi tetap saja tidak ada jawaban dari Xiumin.

***

 You Jung POV

Sudah 2 tahun kepergian Xiumin untuk selamanya. Aku disini duduk di bangku kayu di halaman belakang tempat les pianoku yang pernah aku kunjungi bersama Xiumin. Sebelum Xiumin pergi dia pernah menitipkan pesan kepada ayahku untuk mendonorkan matanya padaku saat Xiumin sudah tidak ada nanti, dan sekarang aku pun sudah bisa melihat dunia yang indah ini berkat mata yang di donorkan oleh Xiumin. Aku berjanji untuk selalu akan menjaga mata ini seperti aku menjaga cintaku untuk Xiumin.



THE END

Selasa, 12 Mei 2015

HUKUM DAGANG (KUHD)

1.      Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Sebelum mengetahui hubungan antar Hukum Perdata dengan Hukum Dagang, kita harus mengetahui terlebih dahulu pengertian hukum dagang. Untuk pengertian hukum perdata tentu kita sudah mengetahui pada materinya sebelumnya. Jadi, Hukum Dagang merupakan hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Diatas merupakan pengertian hukum dagang itu sendiri, sekarang saya akan membahas tentang hubungan antara Hukum Perdata dengan Hukum Dagang. Pada dasarnya Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.”
“Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.”
Selain kedua pasal tersebut, Prof. Subekti juga berpendapat bahwa kedua hukum tersebut saling berkaitan. Beliau berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
2.      Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Kemudian kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
3.      Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan:
  • Pembantu di dalam perusahaanadalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
  •  Pembantu di Luar Perusahaanadalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
4.      Pengusaha dan Kewajibannya
Dalam menjalankan usahanya tentu saja pengusaha memiliki kewajiban, disamping itu juga memiliki hak. Berikut merupakan Hak dan Kewajiban yang dimiliki oleh seorang pengusaha.
1.       Hak Pengusaha
  • Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
  • Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
  • Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
  • Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
2.    Kewajiban Pengusaha
  • Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
  • Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
  • Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
  • Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
  • Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
  • Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
Sumber :

Senin, 13 April 2015

Tugas Aspek Hukum Dalam Ekonomi

1. Langkah-langkah membuat PT

Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
1.            Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
2.            Bidang Usaha
3.            Domisili Perusahaan
4.            Nama-Nama Pemegang Saham & KTP 
5.            Komposisi Pemegang Saham
6.            Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
7.            Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
8.            Susunan Direksi dan Komisaris
9.            KTP Direktur dan Komisaris
10.        NPWP Direktur
11.        Pas foto 3x4 2 lembar
Berikut adalah 6 langkah utama atau proses pendirian perusahaan.
Pertama, membuat akte perusahaan

Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.

Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.

Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.

Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,

Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.

Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa  mendapat NPWP.

Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.

Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.

Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.

Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.

Itulah langkah-langkah utama untuk mendirikan perusahaan di republik ini secara umum.

2.    Perbedaan gadai dan hipotik?

-          Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
-          Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi tetap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
-          Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
-          Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.

3.    Jelaskan hukum perdata dan sejarahnya.

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Sejarahnya Hukum Perdata: Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) danCode de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasaiBelanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·         BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
·         WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

4.    Jelaskan hukum perdata di Indonesia dan kesimpulannya.

Hukum perdata Indonesia:
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.

Kesimpulan: Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia yaitu hukum agama dan hukum adat, yang merupakan campuran dari sistem hukum-hukum eropa. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

5.    Sistematika hukum perdata.

Hukum Perdata menurut ilmu hukum dibagi dalam 4 (empat) bagian, yaitu : 
1. Hukum tentang diri seseorang
Memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

2. Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu : Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orangtua dan anak, perwalian dan curatele.

3. Hukum Kekayaan
Mengatur perihal hubngan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksud ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu, biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dinamakan Hak Mutlak dan hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak yang tertentu saja dinamakanHak Perseorangan.
Hak Mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat dinamakan Hak Kebendaan. Hak Mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat, misalnya hak seorang pengarang atas karangannya, hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.

4. Hukum Warisan
Mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seseorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan Hukum Warisan itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, Hukum Warisan lazimnya ditempatkan tersendiri.
            Bagaimanakah sistematik yang dipakai oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata?
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, disingkat B.W.) terdiri atas 4 (empat) buku yaitu :

Buku I “perihal orang” : memuat hukum tentang diri seseorang dan Hukum Kekeluargaan.
Buku II “Perihal Benda”: memuat hukum perbendaan serta Hukum Warisan
Buku III “Perikatan Perikatan”: memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak yang tertentu
Buku IV “Perihal Pembuktian  dan lewat waktu (Daluwarsa)”:memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

            Sebagaimana kita lihat, Hukum Kekeluargaan di dalam B.W. itu dimasukkan dalam bagian hukum tentang diri seseorang karena hubungan-hubungan keluarga memang berpengaruh besar terhadap kecakapan seseorang untuk memilik hak-hak serta kecakapannya untuk mempergunakan hak-haknya itu.

Hukum Warisan, dimasukkan dalam bagian tentang hukum perbendaan, karena dianggap Hukum Warisan itu mengatur cara-cara untuk memperoleh hak atas benda-benda, yaitu benda-benda yang ditinggalkan seseorang.
Perihal pembuktian dan lewat waktu (daluwarsa) sebenarnya adalah soal hukum acara, sehingga kurang tepat dimasukkan dalam B.W. yang pada asasnya mengatur hukum perdata materiil. Tetapi pernah ada suatu pendapat, bahwa hukum acara itu dapat dibagi dalam bagian materiil dan bagian formil. Soal-soal yang mengenai alat-alat pembuktian terhitung bagian yang termasuk hukum acara materiil yang dapat diatur juga dalam suatu undang-undang tentang hukum perdata materiil.