1. Langkah-langkah membuat PT
Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda
siapkan:
1.
Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
2.
Bidang Usaha
3.
Domisili Perusahaan
4.
Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
5.
Komposisi Pemegang Saham
6.
Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
7.
Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
8.
Susunan Direksi dan Komisaris
9.
KTP Direktur dan Komisaris
10.
NPWP Direktur
11.
Pas foto 3x4 2 lembar
Berikut adalah 6 langkah utama atau proses pendirian perusahaan.
Pertama, membuat akte
perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Kedua, mendapatkan Surat
Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya
administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke
kelurahan lain,
Ketiga, mengurus NPWP
perusahaan.
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu
meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga
yang hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda
memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa
mendapat NPWP.
Keempat, mendapatkan Surat
Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Keenam, mengurus Tanda
Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan.
Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda
dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk
berbagai daerah.
Itulah langkah-langkah utama untuk mendirikan
perusahaan di republik ini secara umum.
2. Perbedaan
gadai dan hipotik?
- Gadai harus disertai dengan
pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
- Gadai hapus jika barang yang
digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi
tetap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
- Satu barang tidak pernah dibebani
lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang
bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
- Adanya gadai dapat dibuktikan dengan
segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok
sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
3. Jelaskan hukum perdata dan
sejarahnya.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur
hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Dalam tradisi hukum di
daratan Eropa (civil
law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau
hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common
law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Sejarahnya Hukum Perdata: Hukum perdata Belanda berasal dari
hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus
Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut
(hukum perdata) danCode de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasaiBelanda (1806-1813),
kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan
terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai
menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda,
berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut
Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut
terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang
baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan
di Belgia yaitu :
· BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda).
· WvK [atau yang dikenal dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW
merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa
Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
4. Jelaskan hukum perdata di Indonesia
dan kesimpulannya.
Hukum
perdata Indonesia:
Salah satu
bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum
dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau
hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal
yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan
pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum
administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum
perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
Ada beberapa
sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga
mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu
sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara
persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya
Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem
hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia
didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada
masa penjajahan.
Bahkan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak
lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal
dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan
wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang
saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum
perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis
dengan beberapa penyesuaian.
Yang dimaksud
dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh
Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum
perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk
Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut
berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai
Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang
Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Kesimpulan: Hukum Perdata adalah ketentuan
yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia yaitu hukum
agama dan hukum adat, yang merupakan campuran dari sistem hukum-hukum eropa.
Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka
dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan,
kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum
Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan
budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
5. Sistematika hukum perdata.
Hukum Perdata menurut ilmu hukum dibagi
dalam 4 (empat) bagian, yaitu :
1. Hukum tentang diri seseorang
Memuat peraturan-peraturan tentang
manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk
memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya
itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan
hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu : Perkawinan beserta
hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara
orangtua dan anak, perwalian dan curatele.
3. Hukum Kekayaan
Mengatur perihal hubngan-hubungan
hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan
seseorang, yang dimaksud ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu,
dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu, biasanya
dapat dipindahkan kepada orang lain. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak
yang berlaku terhadap tiap orang dinamakan Hak Mutlak dan
hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak yang tertentu
saja dinamakanHak Perseorangan.
Hak Mutlak yang memberikan kekuasaan
atas suatu benda yang dapat dilihat dinamakan Hak Kebendaan. Hak
Mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat,
misalnya hak seorang pengarang atas karangannya, hak seseorang atas suatu pendapat
dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak seorang pedagang untuk memakai sebuah
merk, dinamakan hak mutlak saja.
4. Hukum Warisan
Mengatur hal ikhwal tentang benda
atau kekayaan seseorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan Hukum
Warisan itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan
seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, Hukum Warisan
lazimnya ditempatkan tersendiri.
Bagaimanakah
sistematik yang dipakai oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata?
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(Burgerlijk Wetboek, disingkat B.W.) terdiri atas 4 (empat) buku yaitu :
Buku I “perihal orang” : memuat hukum tentang diri
seseorang dan Hukum Kekeluargaan.
Buku II “Perihal Benda”: memuat hukum perbendaan serta
Hukum Warisan
Buku III “Perikatan Perikatan”: memuat hukum kekayaan yang
mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau
pihak-pihak yang tertentu
Buku IV “Perihal Pembuktian dan
lewat waktu (Daluwarsa)”:memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat
lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Sebagaimana
kita lihat, Hukum Kekeluargaan di dalam B.W. itu dimasukkan dalam bagian hukum
tentang diri seseorang karena hubungan-hubungan keluarga memang berpengaruh
besar terhadap kecakapan seseorang untuk memilik hak-hak serta kecakapannya
untuk mempergunakan hak-haknya itu.
Hukum Warisan, dimasukkan dalam
bagian tentang hukum perbendaan, karena dianggap Hukum Warisan itu mengatur
cara-cara untuk memperoleh hak atas benda-benda, yaitu benda-benda yang
ditinggalkan seseorang.
Perihal pembuktian dan lewat waktu
(daluwarsa) sebenarnya adalah soal hukum acara, sehingga kurang tepat
dimasukkan dalam B.W. yang pada asasnya mengatur hukum perdata materiil. Tetapi
pernah ada suatu pendapat, bahwa hukum acara itu dapat dibagi dalam bagian
materiil dan bagian formil. Soal-soal yang mengenai alat-alat pembuktian
terhitung bagian yang termasuk hukum acara materiil yang dapat diatur juga dalam
suatu undang-undang tentang hukum perdata materiil.