Struktur Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan
pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisasi
yang relevan, perangkat dan fungsinya organisasi koperasi. Bagan struktur
organisasi koperasi menggambarkan susunan, isi, dan luas cakupan organisasi
koperasi, serta menjelaskan posisi dari pada fungsi beserta tugas maupun
kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan
Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan Rapat.
Struktur Organisasi Koperasi dapat dilihat dari dua
segi, yaitu :
1. Segi intern organisasi
koperasi
2. Segi ekstern
organisasi koperasi
Intern organisasi koperasi yaitu organisasi yang ada
di dalam setiap tubuh koperasi, baik di dalam koperasi primer, koperasi pusat,
koperasi gabungan maupun koperasi induk.
Ektern organisasi koperasi yaitu organisaasi yang
berhubungan dengan tingkat-tingkat koperasi itu, yaitu hubungan antara koperasi
primer, koperasi pusat, koperasi gabungan dan koperasi induk. Dalam ektern
organisasi ini juga termasuk hubungan tingkat-tingakat koperasi itu dengan Dewan
Koperasi Indonesia yaitu dewan yang mempersatukan berbagai jenis koperasi dari
berbagai tingkat itu kedalam satu organisasi tunggal yang meliputi seluruh
Indonesia. Mengingat pentingnya kedudukan, peranan dan fungsinya.
1.
Struktur Intern Organisasi Koperasi
Intern organisasi Koperasi terdiri dari 3 unsur yaitu
:
1. Unsur alat-alat
perlengkapan organisasi :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Badan Pemeriksa
2. Unsur dewan penasehat
atau penasehat
3. Unsur
pelaksanaan-pelaksanaan yaitu manajer dan karyawan-karyawan koperasi lainnya.
2. Stuktur
Ekstern Organisasi Koperasi
Di dalam undang-undang No. 12 tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian dikenal adanya koperasi primer, koperasi pusat,
koperasi gabungan dan koperasi induk seperti yang dikemukakan dalam struktur
intern organisasi koperasi diatas Dilihat dari segi pemusatan, maka koperasi
pusat, koperasi gabungan dan koperasi induk juga disebut koperasi sekunder
(artinya yang kedua) sebagai koperasi yang tingkatnya lebih atas dari koperasi
primer (yang artinya pertama), dan dilihat dari segi fungsinya maka
koperasi-koperasi sekunder tersebut juga disebut “organisasi pembantu”
(auxiliary organization) yang fungsinya membantu koperasi primer mencapai
tujuannya. Oleh sebab itu, maka koperasi sekunder pada dasarnya menjalankan
usaha-usaha yang tidak dapat dilakukan oleh koperasi primer secara
sendiri-sendiri, seperti juga koperasi primer menjalankan usaha-usaha yang
tidak dapat dilakukan dengan baik anggota-anggota perorangan secara
sendiri-sendiri.
Maka dipandang dari segi fungsinya itu perlu tidaknya
salah satu tingkat organisasi tergantung pada keperluan dan effesiensi, yang
artinya kalau tidak diperlukan atau tidak efisien karena dibandingkan dengan
manfaatnya tidak memadai, tingkat organisasi tersebut dapat ditiadakan. Dengan
demikian jumlah tingkat organisasi dapat kurang dari 4. Tingkatan-tingkatan
organisasi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Koperasi Primer
Koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-perorangan
disebut “Koperasi Primer”. Koperasi ini baru bisa dibentuk, apabila dapat
dihimpun paling sedikit 20 orang sebagai pendirinya. Dalam seluruh struktur
gerakan Koperasi, maka koperasi primer yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh para anggotanya, merupakan dasar dari gerakan itu sendiri.
Karena dalam koperasi primer anggotanya menanam modalnya serta dalam rapat
anggota koperasi primer, mereka sendiri menjalankan haknya untuk menentukan
usaha-usaha apa yang akan diselenggarakan oleh koperasi guna kepentingannya.
Dan melalui koperasi primer inilah pula setiap anggota kepentingan anggota guna
kepentingan usahanya atau keperluan hidupnya.
2. Koperasi Pusat
Kalau koperasi primer sejumlah paling sedikit 20 orang
menggabungkan diri agar dapat mempersatukan kekuatan-kekuatan yang kecil
menjadi suatu kekuatan yang besar dalam mengejar cita-citanya, maka untuk
tujuan dan maksud yang sama, sekurang-kurangnya 5 koperasi primer dapat pula
menggabungkan diri dalam suatu tingkatan organisasi yang lebig tinggi yaitu
Koperasi Pusat.
3. Koperasi Gabungan
Dengan maksud yang sama seperti tersebut diatas, maka
3 koperasi pusat yang telah diakui sebagai badan hukum juga dapat membentuk
tingkat organisasi lebih atas lagi, yang disebut Koperasi Gabungan.
4. Koperasi Induk
Seterusnya 3 Koperasi Gabungan yang telah berbadan
hukum dapat pula membentuk Koperasi Induk.
Menurut perangkat statistic jumlah koperasi
dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Koperasi, pada tanggal 31 Desember 1977
terdapat di Indonesia :
-
Koperasi Primer
-
Koperasi Pusat
-
Koperasi Gabungan
-
Koperasi Induk
Manajemen Koperasi
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 9
tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, maka
semakin jelas bahwa untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan
Koperasi, kegiatan usaha simpan pinjam perlu ditumbuhkembangkan agar KSP
dan atau USP pada koperasi dapat melaksanakan fungsinya untuk menghimpun dana
(tabungan koperasi dan simpanan berjangka koperasi) serta memberikan pinjaman
kepada anggota, calon anggotanya serta koperasi lain dan atau calon anggotanya.
Persyaratan penting yang perlu dimiliki oleh KSP/USP
koperasi sebagai lembaga keuangan ialah harus menjaga kredibilitas atau
kepercayaan dari anggota pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
Oleh karena itu KSP/USP sebagai lembaga keuangan mikro yang dimiliki dan
dipergunakan oleh para anggotanya harus dikelola secara professional dan
meyakinkan.
Tidak seperti lembaga keuangan bank, KSP/USP
menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan nilai, norma dan prinsip-prinsip
koperasi, sehingga benar-benar dapat menunjukkan perilaku koperasi dan bukan
perusahaan kapitalistik; dimana kedudukan anggota adalah sebagai pemilik
sekaligus sebagai pengguna jasa dari koperasi, dalam hal ini berlaku asas self
responsibility, anggota harus bertanggung jawab terhadap keberhasilan
koperasinya.
Untuk mewujudkan fungsi KSP/USP sesuai dengan tujuannya,
dianggap perlu adanya upaya peningkatan dan perluasan wawasan pengetahuan
tentang Manajemen KSP/USP bagi para pemula yang akan berkecimpung dalam
bidang perkoperasian khususnya pada KSP/USP baru yang akan dibentuk
sebagai salah satu kelembagaan alternative dari exit strategy proyek
UPK dan PPK-P2KP.
Konsep Manajemen Koperasi
Salah satu definisi yang lengkap diungkapkan
oleh Griffin dalam bukunya Management (Ensiklopedia ekonomi, Bisnis dan
Manajemen, 1992), sebagai berikut : “Manajemen adalah proses merencanakan dan
mengambil keputusan, mengorganisasikan, memimpin, dan mengendalikan sumber daya
manusia, keuangan, fisik dan informasi guna mencapai sasaran organisasi dengan
cara yang efisien dan efektif.”
Istilah manajemen juga mengacu pada dua hal, yaitu
sebagai fungsi dan sebagai institusi (Helmut Wagner, 1986). Manajemen
sebagai fungsi berarti sejumlah tugas yang harus dilaksanakan oleh
orang-orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab tertentu untuk menjamin
keandalan organisasi dalam mencapai tujuan-tujuannya. Tugas-tugas itu
adalah: Perencanaan dan pengembilan keputusan, Pengorganisasian,
kepemimpinan dan pengendalian. Tugas-tugas tersebut sering juga disebut sebagai
fungsi-fungsi atau prinsip-prinsip manajemen, yang merupakan proses manajemen
yang dinamis dan berkelanjutan.\
Peter Davis, 1999, memformulasikan bahwa manajemen
koperasi diselenggarakan oleh orang-orang yang bertanggung jawab untuk
mengelola koperasi, nilai-nilai dan kekayaannya. Mereka ini mengerahkan
segala kemampuan kepemimpinannya dan memilih kebijakan untuk mengembangkan
koperasi berdasarkan hasil latihan professional perkoperasian. Manajemen
koperasi adalah kegiatan professional yang dilakukan koperasi untuk membantu
seluruh keanggotaan koperasi di dalam mencapai tujuannya.
Manajemen koperasi tidak didasarkan pada
pemaksaan wewenang, melainkan melalui keterlibatan dan partisipasi. Para
manajer professional koperasi menggunakan metoda yang sama seperti manajemen
pada umumnya. Hanya saja nilai-nilai dan tujuan yang harus diperjuangkan
metode itulah yang membuat manajemen koperasi unik dan berbeda dari manajemen
lainnya. Fungsi utamanya adalah mengupayakan kepemimpinan koperasi bagi
anggota dan pengurus terpilih di dalam pengembangan kebijakan dan strategi yang
akan memberdayakan koperasi dalam mewujudkan cita-cita atau tujuannya.
Dengan menyatukan manajemen Koperasi sebagai bagian
dari koperasi dan sebagai representasi prinsip-prinsip penting koperasi itu
sendiri, kita dapat mengembangkan manajemen dan demokrasi di dalam koperasi
sebagaimana dinyatakan Peter Davis, sebagai berikut: “pengembangan
prinsip-prinsip manajemen koperasi, akan membuat perusahaan koperasi harus
dikelola secara professional dan kooperatif sedemikian rupa sehingga
keterlibatan anggota dan demokrasi, akan tetap menjadi kunci keberhasilan dalam
praktek koperasi. Dengan memiliki prinsip-prinsip manajemen koperasi kita
juga meletakkan dasar sebagai criteria untuk menilai pelatihan-pelatihan
manajemen koperasi, serta menilai kinerja manajemen dalam koperasi “.
No
|
Prinsip
manajemen pada umumnya
|
Prinsip
manajemen dalam koperasi
|
1
|
Pluralisme
Mengelola
atas nama kepentingan semua “stakeholder”
|
Pluralisme
ditemukan di dalam kepentingan mereka den dengan itu mengakui dan menyadari
ada kepentingan orang lain. Di dalam manajemen koperasi anggota dimasukkan
sebagai pelanggan.
|
2
|
Mentalitas
Pengakuan
terhadap kebutuhan untuk memperoleh keuntungan
|
Oleh
karena keuntungan atas modal bukan criteria utama bagi keanggotaan koperasi,
mutualitas diantara stakeholder mudah diterima, karena balas jasa bagi
seseorang tidak diperoleh atas pengorbanan orang lain
|
3
|
Kemandirian
perorangan
Menghormati
pribadi dan tanggung jawab
|
Sama
seperti organisasi lain pada umumnya, tetapi dalam koperasi menekankan dua
hal yaitu kebutuhan organisasi itu sendiri yang harus dipertahankan dari
pengendalian pihak luar dan otonomi anggota perorangan.
|
4
|
Keadilan
Pembagian
sumber yang non eksploitatif
|
Sama untuk
koperasi, tetapi lebih mudah dilaksanakan mengingat struktur kepemilikan
mereka terhadap koperasi.
|
5
|
Keadilan
alamiah
Hak untuk
menjalankan prosedur yang mandiri dan peraturan yang jujur(adil)
|
Sama untuk
koperasi, tetapi struktur kepemilikan koperasi dan budaya pertanggungjawaban
akan lebih mudah dilaksanakan.
|
6
|
Kepedulian
terhadap orang
Mengakui
bahwa orang apakah karyawan, atau pelanggan adalah subyek dan bukan obyek
bisnis.
|
Struktur
kepemilikan di dalam koperasi menterjemahkan prinsip ini, melalui basis
keanggotaan.
|
7
|
Peran
ganda pekerjaan dan karyawan
Pekerjaan
mempengaruhi status social, pola konsumsi dan keseluruhan struktur hubungan
di dalam masyarakat
|
Koperasi
menyatukan prinsip ini dengan mengkombinasikan aspek social dan komersial.
Prinsip koperasi memberikan pandangan yang holistic mengenai pelanggan,
pekerja atau pemasok.
|
Untuk memperjelas hubungan prinsip manajemen dan
prinsip koperasi, Dubashi pada tahun 1970 meringkasnya sebagai berikut:
Prinsip
Manajemen
|
Prinsip
Koperasi
|
1.
perencanaan
·
Peramalan
·
Penetapan tujuan
|
·
Tujuan memaksimalkan pelayanan
·
Penetapan bunga terbatas atas modal
·
Pembagian surplus (SHU) jika ada untuk:
Pembentukan modal dan dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa
masing-masing
|
2.
Pengorganisasian
|
·
Demokrasi
·
Federalisme
|
3.
Staffing
|
Keanggotaan
sukarela dan terbuka
|
4.
Pengarahan
|
Demokrasi
dalam arti modern
|
5.
Koordinasi
|
Federalisme:
kerja sama antar koperasi
|
6.
Pengawasan
|
Pengawasan
demokratis satu orang satu suara, pendidikan anggota
|
7.
Representasi (perwakilan)
|
Netralitas
|
8.
Budgeting (penganggaran)
|
Prinsip demokratis
dan transparansi
|
9.
Kriteria efisiensi (maksimalisasi
produktivitas atas maksimalisasi profit )
|
Maksimalisasi
pelayanan bukan maksimalisasi profit
|
Sumber:
http://muhamadamru.wordpress.com/2013/11/12/struktur-organisasi-koperasi-dan-manejemen-koperasi/