Selasa, 12 Mei 2015

HUKUM DAGANG (KUHD)

1.      Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Sebelum mengetahui hubungan antar Hukum Perdata dengan Hukum Dagang, kita harus mengetahui terlebih dahulu pengertian hukum dagang. Untuk pengertian hukum perdata tentu kita sudah mengetahui pada materinya sebelumnya. Jadi, Hukum Dagang merupakan hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Diatas merupakan pengertian hukum dagang itu sendiri, sekarang saya akan membahas tentang hubungan antara Hukum Perdata dengan Hukum Dagang. Pada dasarnya Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.”
“Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.”
Selain kedua pasal tersebut, Prof. Subekti juga berpendapat bahwa kedua hukum tersebut saling berkaitan. Beliau berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
2.      Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Kemudian kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
3.      Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan:
  • Pembantu di dalam perusahaanadalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
  •  Pembantu di Luar Perusahaanadalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
4.      Pengusaha dan Kewajibannya
Dalam menjalankan usahanya tentu saja pengusaha memiliki kewajiban, disamping itu juga memiliki hak. Berikut merupakan Hak dan Kewajiban yang dimiliki oleh seorang pengusaha.
1.       Hak Pengusaha
  • Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
  • Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
  • Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
  • Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
2.    Kewajiban Pengusaha
  • Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
  • Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
  • Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
  • Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
  • Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
  • Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
Sumber :

Senin, 13 April 2015

Tugas Aspek Hukum Dalam Ekonomi

1. Langkah-langkah membuat PT

Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
1.            Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
2.            Bidang Usaha
3.            Domisili Perusahaan
4.            Nama-Nama Pemegang Saham & KTP 
5.            Komposisi Pemegang Saham
6.            Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
7.            Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
8.            Susunan Direksi dan Komisaris
9.            KTP Direktur dan Komisaris
10.        NPWP Direktur
11.        Pas foto 3x4 2 lembar
Berikut adalah 6 langkah utama atau proses pendirian perusahaan.
Pertama, membuat akte perusahaan

Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.

Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.

Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.

Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,

Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.

Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa  mendapat NPWP.

Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.

Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.

Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.

Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.

Itulah langkah-langkah utama untuk mendirikan perusahaan di republik ini secara umum.

2.    Perbedaan gadai dan hipotik?

-          Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
-          Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi tetap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
-          Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
-          Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.

3.    Jelaskan hukum perdata dan sejarahnya.

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Sejarahnya Hukum Perdata: Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) danCode de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasaiBelanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·         BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
·         WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

4.    Jelaskan hukum perdata di Indonesia dan kesimpulannya.

Hukum perdata Indonesia:
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.

Kesimpulan: Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia yaitu hukum agama dan hukum adat, yang merupakan campuran dari sistem hukum-hukum eropa. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

5.    Sistematika hukum perdata.

Hukum Perdata menurut ilmu hukum dibagi dalam 4 (empat) bagian, yaitu : 
1. Hukum tentang diri seseorang
Memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

2. Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu : Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orangtua dan anak, perwalian dan curatele.

3. Hukum Kekayaan
Mengatur perihal hubngan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksud ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu, biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dinamakan Hak Mutlak dan hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak yang tertentu saja dinamakanHak Perseorangan.
Hak Mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat dinamakan Hak Kebendaan. Hak Mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat, misalnya hak seorang pengarang atas karangannya, hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.

4. Hukum Warisan
Mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seseorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan Hukum Warisan itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, Hukum Warisan lazimnya ditempatkan tersendiri.
            Bagaimanakah sistematik yang dipakai oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata?
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, disingkat B.W.) terdiri atas 4 (empat) buku yaitu :

Buku I “perihal orang” : memuat hukum tentang diri seseorang dan Hukum Kekeluargaan.
Buku II “Perihal Benda”: memuat hukum perbendaan serta Hukum Warisan
Buku III “Perikatan Perikatan”: memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak yang tertentu
Buku IV “Perihal Pembuktian  dan lewat waktu (Daluwarsa)”:memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

            Sebagaimana kita lihat, Hukum Kekeluargaan di dalam B.W. itu dimasukkan dalam bagian hukum tentang diri seseorang karena hubungan-hubungan keluarga memang berpengaruh besar terhadap kecakapan seseorang untuk memilik hak-hak serta kecakapannya untuk mempergunakan hak-haknya itu.

Hukum Warisan, dimasukkan dalam bagian tentang hukum perbendaan, karena dianggap Hukum Warisan itu mengatur cara-cara untuk memperoleh hak atas benda-benda, yaitu benda-benda yang ditinggalkan seseorang.
Perihal pembuktian dan lewat waktu (daluwarsa) sebenarnya adalah soal hukum acara, sehingga kurang tepat dimasukkan dalam B.W. yang pada asasnya mengatur hukum perdata materiil. Tetapi pernah ada suatu pendapat, bahwa hukum acara itu dapat dibagi dalam bagian materiil dan bagian formil. Soal-soal yang mengenai alat-alat pembuktian terhitung bagian yang termasuk hukum acara materiil yang dapat diatur juga dalam suatu undang-undang tentang hukum perdata materiil.

Rabu, 07 Januari 2015

Lirik lagu Boyfriend - White Out


[Jeongmin] Geu son jwobwa hanbeon jababoja geu jeongdoneun doejanha butakhae
[Donghyun] Osi ige mwoya mwoga mudeotjanha ireon maldo oneullo kkeuchine

[Youngmin] Wae nan maebeon neujeulkka
Sueobsi neon nunchil jwonneunde oh woah~
 

Gojang nabeorin hwamyeoncheoreom nun api jakku beonjineungeol
[Hyunseong] Honjaseo da gyeondin geoni saehayake apeun i nunmureul

[Minwoo] Cheoeumeneun seolleeotgo du beonjjaeneun iksukhaejyeo
Geureoda gyeolguk majimageneun eojjeol su eobsi ibyeol
Algo isseo imi chungbunhi nal gyeondin neora
Gaseumeun apa michigenneunde neol japji motaesseo
Sseupsseulhan ni ipsul dambaenaemsae jiteun geurium neukkil su isseo
Ige neowa nae majimak kiseu jal sarajwo neon meoreojine jeomjeomjeom

[Donghyun] Yeppeunikka bunmyeong jal doel geoya naega dwae juji motae mianhae
[Jeongmin] Na jungeoragon oeroumppuninde deo baramyeon andoeji ara

[Youngmin] Wae nan maebeon mudilkka
Gyeokkeoya neul ihael hajanha oh woah
 

Gojang nabeorin hwamyeoncheoreom nun api jakku beonjineungeol
[Hyunseong] Honjaseo da gyeondin geoni saehayake apeun i nunmureul

[Donghyun] Mianhada haji ma geuriwodo haji ma manhi apatjanha

[Kwangmin] Honjaseo da gyeondyeobolge niga geuraetdeusi
Nunmullo bam jisaegetji niga geuraetdeusi
Honjaseo da gyeondyeobolge niga geuraetdeusi
Nunmullo bam jisaegetji niga geuraetdeusi

[Hyunseong] Honjaseo da gyeondyeobolge niga jigeumkkaji han geotcheoreom
[Jeongmin] Seoseohi api boyeosseul ttaen neon jeomi doeeo sarajin geol

[Hyunseong] Ijerado neomaneun haengbokhaera igeorado hal su itge haejwo butagiya
Neon ije uljima nal wihaerado useojwo apeuron uljima da naege jugo useojwo
Neon ije uljima nal wihaerado useojwo apeuron uljima da naege jugo useojwo
Neon ije uljima nal wihaerado useojwo apeuron uljima

Lirik lagu Boyfriend - On & On


[Jeongmin]  Itjanha barami joheun nareneun 
Haneopsi malkeun nareneun
Neoui gieogi naege naeryeowa


[Donghyun] Itjanha ko kkeuti jjinghaejineun nareneun 

Nunmure sillyeo nega heulleowa
 
[Youngmin] Chagokchagok jeobeo 

Gopgegopge dwossdeon jinan nal

[Hyunseong] Heurisheurit haejyeo 
Ppuyaejilgeot gatdeon ne gieogi

[All] Dasi all at all at all at all at once jukdorok saenggakna
On and on and on and on and on

[Donghyun] Itjanha haessare nuni busin nareneun 

Geuttae gieogi bicceuro naeryeo

[Minwo] Alright tteonagan ne eolguri jakku saenggaknaneun geolkka naneun wae 

Geuripda raneun mari ibeseo naoryeoha jakkuman wae 
Swit itjanha sasireun neobakke eopsneungeosgata nan 
I don’t know meonghani seoseo ne eolgureul geurigo itneun geolkka wae 

[All] On and on and algo itni on and on and ajikdo neol
Oraeorae geuriwohago itneun geol 

[Donghyun] Kkogiskkogit gugyeo meollimeolli deonjin apeumdeul
Hyunseong] Aryeon aryeonhaejyeo sarajin geot gatdeon ne heunjeogi

[All] Dasi all at all at all at all at once neo bakke eoptna bwa
on and on and on and on and on

[Kwangmin] Itjanha neorang sonjapgo geotdeon gireseo hamkke haetdeon 

Mal na na na maldo jedaero mothago beobeokgeoryeossdeon nal Geuttae saenggakhaebomyeon jinjjaro wae geuraessneunji michyeossna bwa 
Chueoksoge jamgyeoitdeon neol motjiwossnabwa 

[HyunSeong] Nae uijiron ichodo neol nohji mothan geunalmankeum 
[Donghyun] Babocheoreom ajik neol saranghae saranghae

[All] Hankkeot all at all at all at all at once nae mameul dudeuryeo
on and on and on and on and on

[Hyunseong] Itjanha chueogi seoryeo itneun 
nareneun 
Eogim eopsi tto nega chajawa

Lirik lagu Boyfriend - Boyfriend


[Youngmin] Would you be my girlfriend?
Oh…
[Youngmin] Nan neoui Boyfriend [Hyunseong] Nan neoui Boyfriend
[Youngmin] Neon neoui Girlfriend [Hyunseong] Neon neoui Girlfriend

[Jeongmin] Gue eotteon mueotbodado nunbusin neoruel gajgodo
Maeil nan bappa [All] (Bappa) ni mameun apa [All] (Apa)
[Youngmin] Nae sarang byeonhaji anha neo malgo boiji anha
[Donghyun] Ireon nae mameul wae jakku mollajuneunde
[Hyunseong] Gakkeumeun neomu pigonhae
Neol dwiro hal ttaedo [Youngmin] Neon nae yeope isseo jugo
Eotgallime datumedo hangsang
[Donghyun] Naui soneul kkwag jabajul
You you Baby You you
[Hyunseong] Nega isseo maeil nan usuel su isseo
[All] Ojig nan neoui Boyfriend eh eh eh eh
Neomanui Boyfriend eh eh eh eh
[Jeongmin] Naega neol jikyeojulge neol hangsang akkyeojulge
Ojig neol wihan naega dwae julge
[All] Neon naui Girlfriend eh eh eh eh
Namanui Girlfriend eh eh eh eh
[Donghyun] Naman barabwajullae neol wihan byeori doelge
[Hyunseong] Neo hanamaneul wihan nan neoui Boyfriend
[Kwangmin] Nan mujogeon neoui pyeon ni nunen naega chaempieon
[Minwoo] Museun iri itdeorado naega jikyeo hwagsilhi neoui oenpyeon
[Donghyun] I got your back geogjeong ma nae pume gidae
[Minwoo] Useobwa Blow me a kiss oh so sweet I like that
[Hyunseong] Gakkeumeun neomu pigonhae
Neol dwiro hal ttaedo [Youngmin] Neon nae yeope isseo jugo
Eotgallime datumedo hangsang
[Donghyun] Naui soneul kkwag jabajul
You you Baby You you
[Hyunseong] Nega isseo maeil Nan usuel su isseo
[All] Ojig nan neoui Boyfriend eh eh eh eh
Neomanui Boyfriend eh eh eh eh
[Jeongmin] Naega neol jikyeojulge neol hangsang akkyeojulge
Ojig neol wihan naega dwae julge
[All] Neon naui Girlfriend eh eh eh eh
Namanui Girlfriend eh eh eh eh
[Donghyun] Naman barabwajullae neol wihan byeori doelge
[Hyunseong] Neo hanamaneul wihan nan neoui Boyfriend
[Jeongmin] Neol wihan naui maemeun [Donghyun] (Byeonhaji ahna)
[Youngmin] I sesang banjjogi nado [Donghyun] (Neol nohjineun anha)
[Hyunseong] Geogjeonghajima neol ullijin anha
[Donghyun] You’re my girl
My my world neon naman mideumyeon dwae
[All] Ojig nan neoui Boyfriend eh eh eh eh
Neomanui Boyfriend eh eh eh eh
[Jeongmin] Naega neol jikyeojulge neol hangsang akkyeojulge
Ojig neol wihan naega dwae julge
[All] Neon naui Girlfriend eh eh eh eh
Namanui Girlfriend eh eh eh eh
[Donghyun] Naman barabwajullae neol wihan byeori doelge
[Hyunseong] Neo hanamaneul wihan nan neoui Boyfriend

Selasa, 02 Desember 2014

Sinopsis Novel Salah Asuhan

Salah Asuhan adalah sebuah novel Indonesia karya Abdoel Moeis yang diterbitkan tahun 1928 oleh Balai Pustaka. Novel yang kala itu terbit di Hindia Belanda ini sekarang telah dianggap sebagai salah satu karya sastra Indonesia modern awal terbaik sepanjang masa. Berikut adalah sinopsis dari novel Salah Asuhan tersebut.



Diceritakan salah seorang anak pribumi yang bernama Hanafi. Hanafi tinggal bersama ibunyam ayahnya sudah meninggal semenjak ia masih kecil. Hanafi hidup bahagia bersama Ibunya. Ibu Hanafi sangat ingin Hanafi menjadi seorang sarjana yang pintar. Ibunya menyekolahkan Hanafi ke Jakarta dan bersekolah di HBS. Ketika bersekolah di Jakarta, Hanafi dititipkan kepada keluarga Belanda. Sehingga gaya hidup dan cara bergaul Hanafi terpengaruh dengan kehidupan orang-orang Belanda. Setelah lulus sekolah di HBS, Hanafi kembali bergaul dengan orang-orang Eropa, karena ia bekerja di Kantor BB sebagai asisten residen di Solok. Gaya hidup dan cara bergaul Hanafi berubah total, ia semakin hidup layaknya orang barat. Bahkan terkadang tingkah lakunya melebihi orang Belanda asli.
Selama ia bergaul dengan orang-orang Eropa dan setiap hari bersekolah di HBS, selain itu Hanafi juga akra dengan seorang perempuan keturunan Belanda yang bernama Corrie. Pertemananm mereka begitu dekat, sehingga seperti sepasang kekasih.


 Mereka sering jalan-jalan berdua, dan olahraga berdua. Kedekatan mereka semakin akrab saja. Karena hubungan mereka sangat dekat, Hanafi merasa dirinya mencintai Corrie dan menginginkan Corrie menjadi kekasihnya. Hanafi sayang kepada Corrie, rasa sayang sebagai pacar. Setiap hari Hanafi selalu menempatkan diri bertemu dengan Corrie meskipun hanya sebentar saja. Sikap Corrie kepada Hanaffi juga masih nampak seperti biasanya. Suatu hari Hanafi memberanikan diri untuk mengungkapkan isi hatinya kepada Corrie. Namun Corrie merasa terkejut, dan ia tidak bisa langsung menjawabnya, melainkan segera berpamitan pulang dengan alasan yang tidak jelas.

Keesokan harinya, Corrie ingin pidah ke Betawi, sebelumnya Corrie mengirim surat kepada Hanafi yang berisi penolakan cintanya. Corrie merasa tidak mungkin menerima cinta Hanafi, perbedaan budaya mereka yang membatasinya, antara bangsa melayu dengan bangsa eropa. Selain itu Corrie juga ditentang oleh ayahnya jika menikah dengan orang melayu. Hanafi merasa sakit hati atas penolakan Corrie, Hanafi jatuh sakit selama beberapa hari. Selama dia sakit, Hanafi hanya dirawat oleh ibunya, dan selama itu pula Hanafi sering mendapat nasihat dari ibunya. Ibunya menasihati dan membujuk Hanafi agar menikah dengan Rapiah, yaitu anak Pamannya. Sebagai balas budi kepada pamannya. Karena pada saat Hanafi bersekolah di HBS, Pamanyalah yang mencukupi kebutuhan Hanafi. Hanafi menolak permintaan ibunya, karena Hanafi tidak mengenal dekat Rapiah dan Hanafi hanya cinta kepada Corrie.

Ibu Hanafi terus membujuk Hanafi agar menikah dengan Rapiah. Setelah mendapat tekanan dari Ibunya, akhirnya Hanafi menerima perjodohan itu, meskipun dengan hati yag terpaksa. Dua tahun sudah usia pernikahan Hanafi dan Rupiah, dan mereka dikaruniai seorang anak laki-laki yang bernama Syafei. Nmaun selama masa pernikahan mereka, kehidupan keluarga Hanafi tidak pernah tentram dan bahagia. Setiap hari Hanafi selalu memaki-maki istrinya karena hal yang sepele. Namun Rapiah hanya diam dan tidak pernah melawan semua perlakuan suaminya. Hal itulah yang membuat Ibu Hanafi kagum kepada Rapiah, hingga suatu hari Hanafi murka kepada Ibunya. Dengan tidak sengaja Ibunya menyumpahi Hanafi. Tiba-tiba anjing gila mengigit pergelangan Hanafi hingga Hanafi harus berobat ke Betawi.

Ketika di Betawi Hanafi berpapasan dan dengan seorang gadis Eropa, yang tidak lain adalah Corrie. Dengan amat senang mereka berdua menghabiskan waktu untuk berjalan-jalan berdua. Sudah satu minggu Hanafi meninggalkan Solok, setelah itu Hanafi mencari kerja di Kantor BB sebagai commies. Meskipun gaji awal cukup kecil, namun hanafi sangat senang. Karena dia dapat bertemu dengan Corrie setiap hari. Hanafi berusaha keras untuk mendapatkan Corrie, hingga hanafi rela berubah kewarganegaraan menjadi Eropa. Setelah itu, Hanafi memohon kepada Corrie untuk menerima ajakan pertunangannya. Karena rasa ibanya kepada Hanafi, Corrie terpaksa menerimanya. Meskipun Corrie harus menerima resiko, yaitu dijauhi oleh teman-teman eropanya, Pesta pertunangan mereka dilakukan dikediaman rumah teman Belandanya, namun tuan rumah nampak tidak begitu suka dengan pertunangan itu. Karena dia tidak suka bergaul dengan orang Belanda berkulit sawo matang.


Meskipun Rapiah dan Ibunya mengetahui jika Hanafi akan menikah Corrie, namun Rapiah tetap menunggu kedatangan Hanafi. Karena Ibu Hanafi sangat sayang kepada Rapiah, bahkan sayangnya melebihi rasa sayangnya kepada Hanafi. Hanafi dan Corrie sudah menjadi suami istri, maka tinggalah mereka dalam satu rumah. Namun seiring berjalannya waktu, rumah tangga Hanafi dan Corrie sudah tidak tentram lagi. Karena sifat Hanafi yang keterlaluan, sampai menuduh Corrie berzina dengan orang lain. Karena kehidupannya yang tidak bahafia Bangsa Eropa dan Bangsa Melayu sudah tidak mau mengakui Hanafi.

Pada akhirnya Corrie pergi ke Semarang untuk menghindari Hanafi. Namun pada suatu hari, Hanafi menerima surat yang memberi tahukan bahwa Corrie berada di Semarang. Setelah beberapa hari, Hanafi nekat pergi ke Semarang untuk mencari Corrie dirumah seorang pengusaha anak-anak yatim.

Ketika sampai di Semarang, Hanafi mendapatkan berita buruk. Bahwa Corrie masuk rumah sakit karena sakit keras, yaitu kolera. Hingga akhirnya nyawa Corrie ridak dapat ditolong lagi. Setelah kepergian Corrie, Hanafi pulang ke Solok untuk menemui Ibunya. Setelah beberapa hari Hanafi sampai di Solok, Hanafi merasa stres dan ia jatuh sakit karena menelan obat terlarang  sublimat, Hanafi terus menerus muntah darah. Akhirnya nyawa Hanafi tidak bisa di tolong lagi.

Sekian sinopsis dari novel Salah Asuhan semoga bermanfaat bagi pembaca novel Indonesia :)