Koperasi sebagai usaha milik rakyat dan
ekonomi kerakyatan bagi bangsa indonesia ini terutama bagi kalangan menengah
kebawah dan mereka yang membutuhkan koperasi untuk memperkuat kegiatan usahanya
demi kesejahteraan anggota. Namun yang sangat di sayangkan adalah masyarakat
masih awam dengan tata cara pendirian koperasi oleh karena itu dibutuhkan
sebuah petunjuk atau tata cara pembentukan usaha koperasi dari mulai awal
sampai dapat berjalan. Sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat yang akan
mendirikan koperasi.
Persiapan Pembentukan Koperasi
Di dalam pembentukan koperasi, ada
beberapa persyaratan yang harus diperhatikan baik secara yuridis yang
menyangkut peraturan perundang-undangan, maupun menyangkut masalah teknis
perkoperasian, seperti ; pengertian koperasi, tujuan koperasi, dan hal-hal lain
yang harus dipersiapkan oleh pemrakarsa.
Menurut ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, untuk mendirikan koperasi, harus dipenuhi persyaratan :
Menurut ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, untuk mendirikan koperasi, harus dipenuhi persyaratan :
- untuk mendirikan Koperasi Primer sekurang-kurangnya beranggotakan 20
(dua puluh) orang yang mempunyai kesamaan kegiatan dan kepentingan
ekonomi. Sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dibentuk
oleh 3 (tiga) Badan Hukum Koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga
kelayakan usaha koperasi yang akan dibentuk;
- usaha yang dijalankan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan
atau kesusilaan;
- adanya akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar; dan
- memiliki tempat kedudukan yang jelas.
Setelah persyaratan di atas terpenuhi,
maka tahap selanjutnya pemrakarsa mengundang para calon anggota untuk mencapai
kesepakatan mengenai lapangan usaha koperasi untuk menentukan jenis koperasi
yang akan didirikan. Setelah adanya kesepakatan maka tahap-tahap selanjutnya
dibentuk Tim Persiapan Pembentukan Koperasi.
Pemerintah kita yaitu pemerintah negara
Republik Indonesia telah bertekad untuk melakukan langkah dan kebijaksanaan
strategisagar perekonomian nasional dapat semakin tumbuh dan berkembang secara
wajar dan proporsional.Komitmen tersebut dilakonkan dengan memprioritaskan
pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil dan menengah.Sejalan dengan
kebijakan dan seluk beluk tentang Koperasi perlu terus diinformasikan
kepada masyarakat luas. Koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi, akan
semakin dapat diPahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Untuk mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi.Sebagai wadah pengembangan usaha, koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti Inpres Nomor: 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Pada dasarnya ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Di samping itu, pengesahan akta pendirian koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kodya.
Definisi Koperasi itu sendiri adalahorganisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Selain itu, ada juga yang beranggapan Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Untuk mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi.Sebagai wadah pengembangan usaha, koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti Inpres Nomor: 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Pada dasarnya ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Di samping itu, pengesahan akta pendirian koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kodya.
Definisi Koperasi itu sendiri adalahorganisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Selain itu, ada juga yang beranggapan Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
DASAR HUKUM
Landasan Hukum Koperasi
1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar,
2. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari
2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,
3. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24
September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi,
4. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi :
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] ) (UU
ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh
Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor
116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor
12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967
Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832)
5. UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan
Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan
untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan
untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau
anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud
dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18
ayat [2] ).
6. Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU
Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam
bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995.
7. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor
15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi
dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha
SImpan Pinjam.
Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk
mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan
pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan
kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk
memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian,
maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan
prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan
pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan
pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan
undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat
acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan
dengan pembentukan koperasi
Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para
pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap
melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus
dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi
primer.Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat
diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan
petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat
pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
1. Pembuatan
dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang
pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk
dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani
Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
2. Pembuatan
Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata
kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri
koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi
sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu
mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk
disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
3. Nama
dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang
akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
4. Landasan,
asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas
dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
5. Maksud
dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
6. Kegiatan
usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan
koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan
dan kebutuhan ekonomi para anggotanya.Misalnya, koperasi simpan pinjam,
koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau
koperasi serba usaha.
7. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan
yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat
ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya.
Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur
menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta
ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
8. Perangkat
koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat
koperasi tersebut, sebagai berikut :
9. Rapat
Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam
koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas
dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya
pelaksanaan rapat anggota koperasi.
10. Pengurus. Dalam Anggaran Dasar
dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa
jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
11. Pengawas. Dalam Anggaran Dasar
dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa
jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
Selain dari ketiga perangkat tersebut
dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
12. Ketentuan mengenai
permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal
yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
13. Ketentuan mengenai
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas
penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
14. Pembubaran dan
penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi
setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal
ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
15. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan
mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi,
karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan
lain-nya yang telah ditetapkan.
16. Anggaran rumah tangga dan
peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang
sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
17. Penutup
·Pembentukan
pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani
tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
· Neraca
awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal
pembentukan koperasi
· Rencana
kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan
serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU)
antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris
Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI
Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi
membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta
pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan
koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal
ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang
melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada
beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
a. Rapat
pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota,
pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang
telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan
jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu
berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki
sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang
ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
b. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
c. Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
c. Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
1.) Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
1.) Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
- 2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai
cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
- Berita Acara Rapat Pembentukan.
- Surat bukti penyetoran modal.
- Rencana awal kegiatan usaha.
2.) Permohonan pengesahan Akta Pendirian
kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya
wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah
Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili
dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
- Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan
Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan
Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang
bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa
Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang
bersangkutan.
- Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah
(Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya
berdomisili di beberapa propinsi/DI.
3.) Dalam hal permintaan pengesahan akta
pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para
pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan.
4.) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5.) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6.) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7.) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
4.) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5.) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6.) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7.) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sumber : http://windasirumapea.wordpress.com/2013/11/15/tata-cara-mendirikan-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar